MAKALAH MEMBERANTAS KORUPSI DENGAN KONSEPSI PANCASILA
MAKALAH
MEMBERANTAS KORUPSI DENGAN KONSEPSI PANCASILA
Disusun Oleh :
Tabroni
Nim 201501531001
PROGRAM STUDIKOMPUTERISASI AKUNTANSI
SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
KARAWANG
2015
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbilalamin, teramat banyak nikmat yang
Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak
untuk Allah SWT, atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang
tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan
judul ”APAKAH DENGAN KONSEPSI PANCASILA KORUPSI BISA DIBERANTAS ”.
Dalam penyusunannya, penulis memperoleh banyak bantuan dari
bapak dosen pembimbing (Bapak Donny Apdian,S.Ip,MOS) dan berbagai pihak, karena
itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kedua orang
tua dan segenap keluarga besar yang telah memberikan dukungan, kasih sayang yang begitu besar. Dari sanalah semua
kesuksesan ini berawal, semoga semua ini bisa memberikan sedikit kebahagiaan
dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi.
Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari
kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu,
penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat
lebih baik lagi.
Akhir
kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.
Karawang,
Desember 2015
Penulis
Tabroni
Daftar isi
Kata pengantar.......................................................................................... ii
Daftar isi.................................................................................................... iii
Bab I pendahuluan.................................................................................... 1
1.1. Latar belakang.................................................................................... 1
1.2. Rumusan masalah............................................................................... 2
1.3. Tujuan dan manfaat............................................................................ 2
1.4. Metode penelitian............................................................................... 2
Bab II Landasan Teori.............................................................................. 3
2.1.
Pengertian korupsi secara teoritis ...................................................... 3
2.2. Tindak pidana korupsi dalam perspektif normatif............................. 4
2.2.1
Pengertian Korupsi Aktif............................................................. 4
2.2.2
Pengertian Korupsi Pasif............................................................. 6
Bab III Pembahasan.................................................................................. 8
3.1. Akibat dari korupsi............................................................................. 8
3.2. Korupsi Dalam
Perspektif Pancasila.................................................. 12
3.3. Upaya Yang Dapat
Ditempuh Dalam Pemberantasan Korupsi......... 13
3.3.1.
Upaya Pencegahan (Preventif)................................................... 13
3.3.2.
Upaya Penindakan (Kuratif)....................................................... 15
3.3.3.
Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa..................................... 15
3.3.4.
Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)............. 16
Bab IV Kesimpulan dan Saran.................................................................. 17
4.1. Kesimpulan.................................................................................... 17
4.2. Saran.............................................................................................. 18
4.3. Daftar pustaka............................................................................... 19
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Korupsi sudah menjadi fenomena yang biasa di dalam
masyarakat, Pelaku korupsi di Tanah Air dalam 10 tahun terakhir semakin meluas
sehingga tidak ada lagi tempat yang benar-benar steril dari tindakan korup.
Saat ini pelaku korupsi sudah beragam mulai dari artis, pengusaha, ustadz,
pendeta bahkan DPRD juga mulai ikut melakukan korupsi akhir-akhir ini. Di
Indonesia dapat dikatakan bahwa sepertinya korupsi sudah menjadi budaya yang
berkembang. Indonesia bagaikan surga bagi para pelaku dan aktor tindak koruptor.
Hal ini terlihat dengan diletakkannya Indonesia pada perigkat kelima dari 146
negara terkorup yang diteliti oleh transparansi
internasional pada tahun 2004.
Korupsi mengakibatkan sebagian besar
rakyat Indonesia menderita dan hidup dalam kemiskinan, penanggulangan korupsi
menjadi pr bersama mengingat korupsi berkembang begitu pesat bagaikan jamur
hingga merambah ke instansi terbawah sekalipun.
Pemberantasan Tindak Pidana korupsi di
atur dalam UU no.31 tahun 1999, Uu no.20 tahun 2001 dan bentuk pelaksanaan dari
pasal 43 UU no. 31 tahun 1999 yaitu dibentuknya UU no.30 tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi selanjutnya disingkat KPK.
Tindak pidana korupsi di Indonesia
hingga saat ini masih menjadi salah satu penyebab terpuruknya sistem
perekonomian bangsa. Hal ini disebabkan karena korupsi di Indonesia terjadi
secara sistemik, terencana, terarah dan meluas sehingga bukan saja merugikan
kondisi keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi
masyarakat secara luas. Untuk itu pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut
harus dilakukan dengan cara luar biasa dengan menggunakan cara-cara khusus
terlebih korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum yang dilakukan
secara individu tetapi sudah berkelompok.
Perkembangan korupsi di Indonesia juga
mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, hingga kini pemberantasan
korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang. Hal ini dikarenakan banyak
kasus korupsi di Indonesia yang belum tuntas diungkap oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), kepolisian, LSM dan alat perangkat negara lainnya.
Menjamurnya korupsi di Indonesia
merupakan wajah keterpurukan yang harus disehatkan.Untuk itu dalam pembahasan
disinipenulis mencoba untuk mengetahui aspek-aspek apa saja yang menyebabkan terjadinya
korupsi dan apakah dengan konsepsi pancasila korupsi dapat diberantas, lalu
bagaimana pencegahannya.
1.2.Rumusan masalah
Adapundarilatarbelakangdiatastersebutdiperolehpermasalahan,
diantaranya :
a)
Apa pengertian dari Korupsi?
b) Apa
saja dampak yang ditimbulkan dari Korupsi?
c)
Apa pandangan Pancasila terhadap Korupsi?
d) Bagaimana
upaya pemberantasan Korupsi?
e)
Apakah dengan konsepsi pancasila korupsi bisa di
berantas ?
1.3.Tujuan dan Manfaat
1.3.1
Tujuan
Makalah ini ditulis bertujuan sebagai pemahaman tentang “Apakah Dengan
Konsepsi Pancasila Korupsi Bisa Di Berantas”. Dan untuk memenuhi tugas makalah
yang diberikan oleh Dosen.
1.3.2
Manfaat
Adapunmanfaatdalampenulisanmakalahiniyaitu
:
a) Menambah
informasi tentang korupsi
b) Menambah
strategi baru dalam proses pemberantasan korupsi
c) Mengetahui
hal-hal yang diakibatkan dari korupsi
d) Lebih
mendalami arti korupsi
e) Membuka
wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan pemerintahan negara
dan aspek-aspek hukumnya, serta
f) Mengetahui
cara pencegahan dan kontrol sosial
1.4. Metode Penelitian
Pembahasan
mengenai makalah inidilakukan dengan cara diantaranya :
a)
Studi Pustaka
Merupakan pengkajian dari beberapa buku acuan ataupun literature dalam menunjang makalah.
b)
Studi
Internet
Merupakan pencairan informasi melalui duniamaya / internet.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian
Korupsi Secara Teoritis
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio - Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik atau menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan, dan merugikan kepentingan umum. Banyak para ahli yang mencoba
merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari struktrur bahasa dan cara
penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama
Sementara,
Bank Dunia membatasi pengertian korupsi hanya pada , “Pemanfaatan kekuasaan
untuk mendapat keuntungan pribadi.” Ini merupakan definisiyang sangat luas dan
mencakuptiga unsur korupsi yang digambarkan dalam akronim KKN (Korupsi, Kolusi,
Nepotisme). (N. Kisima dan Fitria Agustina, Gelombang
Perlawanan Rakyat; Kasus- kasus Gerakan Sosial di Indonesia(Yogyakarta: INSIST
Press, 2003), hal 12 dan The Word Bank, Memerangi Korupsi di Indonesia;
Memperkuat Akuntabilitas Untuk Kemajuan(Jakarta; Word Bank Office Jakarta,
2003), hlm 20
Hafidhuddin
mencoba memberikan gambaran korupsi dalam perspektif ajaran Islam. Ia
menyatakan, bahwa dalam Islam korupsi termasuk perbuatan fasad atau perbuatan
yang merusak tatanan kehidupan. Pelakunya dikategorikan melakukan jinayah kubro
(dosa besar) harus di kenai sanksi dibunuh, disalib atau dipotong tangan dan
kakinya dengan caa menyilang (tangan kanan dengan kaki kiri atau tangan kiri
dengan kaki kanan) atau diusir. Dalam konteks ajaran islam yang lebih luas,
korupsi merupakan tindakan yg bertentangan dengan prinsip keadilan
(al-`adalah), akuntabilitas (al-amanah), dan tanggung jawab. Korupsi dengan
segala dampak negatifnyayang menimbulkan berbagai distorsi berbagai kehidupan
negara dan masyarakat dapat di kategorikan termasuk perbuaan fasad, kerusakan
di muka bumi, yang sekali-kali amat dikutuk
Alloh SWT. (Pramono U. Thantowi, OP
Cit, hlm 256
Johnston
mendefinisikan korupsi sebagai tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas
resmi dalam peran peran sebagai sebagai pegawai pemerintah (yang dipilih atau
diangkat) karena kekayaan yang di anggap milik sendiri (pribadi, keluarga dekat
atau kelompok sendiri) atau perolehan status atau pelanggaran peraturan
terhadap pelaksanaan jenis-jenis tertentu dari pengaruh yang dianggap milik
sendiri. Korupsi Politik (Jakarta:
Yayasan Obor Indonesia,1993), hlm 152-156
Jadi
korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi
keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan
menggunakan wewenang dan kekuatan-kekuatan formal (misalnya denagan alasan
hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.
Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiah dalam
bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi. Dalam keadaan yang demikian,
jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku
pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan
kepentingan masyarakat, pemisahan keuangan pribadi dg masyarakat.
2.2
Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif
Normatif
Memperhatikan Undang-undang nomor 31 tahun 1999
Undang-undang Nomor 20 tahun 2001,maka tindak Pidana Korupsi itu dapat dilihat
dari dua segi yaitu korupsi Aktif dan Korupsi Pasif.
2.2.1
Adapun yang dimaksud dengan Korupsi Aktif adalah sebagai berikut :
a.
Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau Korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian Negara (Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
b.
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau Korporasi yang menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau dapat
merugikan keuangan Negara,atau perekonomian Negara (Pasal 3 Undang-undang Nomor
31 Tahun 1999)
c.
Memberi hadiah Kepada Pegawai Negeri dengan mengingat
kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,atau oleh
pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut
(Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
d.
Percobaan pembantuan,atau pemufakatan jahat untuk
melakukan Tindak pidana Korupsi (Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
e.
Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri
atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat
sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (Pasal 5 ayat
(1) huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
f.
Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau
Penyelenggara negara karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan
dengan kewajibannya dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (Pasal 5
ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tagun 2001)
g.
Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan
maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk
diadili (Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
h.
Pemborong,ahli bangunan yang pada waktu membuat
bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan
bangunan,melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau
barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal (1) huruf a
Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
i.
Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau
penyerahan bahan bangunan,sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana
dimaksud dalam huruf a (Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun
2001)
j.
Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang
keperluan Tentara nasional Indonesia atau Kepolisian negara Reublik Indonesia
melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam
keadaan perang (Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
k.
Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang
keperluan Tentara nasional indpnesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
dengan sengaja mebiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c
(pasal 7 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
l.
Pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang di
tugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk
sementara waktu,dengan sengaja menggelapkan uang atau mebiarkan uang atau surat
berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam
melakukan perbuatan tersebut (Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
m.
Pegawai negeri atau selain Pegawai Negeri yang diberi
tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara
waktu,dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar khusus pemeriksaan
administrasi (Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
n.
Pegawai negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang
diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk
sementara waktu dengan sengaja menggelapkan menghancurkan,merusakkan,atau
mebuat tidak dapat dipakai barang,akta,surat atau daftar yang digunakan untuk
meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang yang dikuasai karena
jabatannya atau membiarkan orang lain menghilangkan,menghancurkan,merusakkan, atau
membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar tersebut (Pasal 10
Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara yang
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu
atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya
sendiri (pasal 12 e undang-undangNomor 20 tahun 2001). Pada waktu menjalankan
tugas meminta,menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai Negeri atau
Penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai hutang kepadanya.
Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang (huruf f). Pada
waktu menjalankan tugas meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang
seolah-olah merupakan hutang pada dirinya,padahal diketahui bahwa hal tersebut
bukan merupakan hutang (huruf g). Pada waktu menjalankan tugas telah
menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai,seolah-olah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan,telah
merugikan orang yang berhak,padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau baik langsung maupun tidak langsung
dengan sengaja turut serta dalam pemborongan,pengadaan,atau persewaan yang pada
saat dilakukan perbuatan,untuk seluruhnya atau sebagian ditugaskan untuk
mengurus atau mengawasinya (huruf i)
o.
Memberi hadiah kepada pegawai negeri dengan mengingat
kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,atau oleh
pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan itu
(Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999).
2.2.2.
Sedangkan Korupsi Pasif adalah sebagai berikut :
a.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima
pemberian atau janji karena berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya
yang bertentangan dengan kewajibannya (pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20
tahun 2001)
b.
Hakim atau advokat yang menerima pemberian atau janji
untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili atau
untuk mepengaruhi nasihat atau pendapat yang diberikan berhubung dengan perkara
yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang
nomor 20 Tahun 2001)
c.
Orang yang menerima penyerahan bahan atau keparluan
tentara nasional indonesia, atau kepolisisan negara republik indonesia yang
mebiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau c
Undang-undang nomor 20 tahun 2001 (Pasal 7 ayat (2) Undang-undang nomor 20
tahun 2001.
d.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima
hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diketahui atau patut diduga
bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan utnuk mengerakkan agar melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
kewajibannya,atau sebaga akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya
(pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang nomor 20 tahun 2001)
e.
Hakim yang enerima hadiah atau janji,padahal diketahui
atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi
putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (pasal 12 huruf c
Undang-undang nomor 20 tahun 2001)
f.
Advokat yang menerima hadiah atau janji padahal
diketahui atau patut diduga,bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk
mempengaruhi nasihat atau pendapat uang diberikan berhubungan dengan perkara
yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (pasal 12 huruf d Undang-undang
nomor 20 tahun 2001)
g.
Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
menerima gratifikasi yang diberikan berhubungan dengan jabatannya dan
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (pasal 12 Undang-undang nomor 20
tahun 2001).
BAB III
PEMBAHASAN MASALAH
3.1.
AKIBAT DARI KORUPSI
Korupsi berakibat
sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik aspek kehidupan sosial, politik,
birokrasi, ekonomi, dan individu. Bahaya korupsi bagi kehidupan diibaratkan
bahwa korupsi adalah seperti kanker dalam darah, sehingga si empunya badan
harus selalu melakukan “cuci darah” terus menerus jika ia menginginkan dapat
hidup terus. Secara umum akibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah
merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat
tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945.
Semangat dan
upaya pemberantasan korupsi di era reformasi ditandai dengan keluarnya berbagai
produk perundangan-undangan dan dibentuknya institusi khusus, yaitu Komisi
Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Harapan terhadap
produk-produk hukum diatas adalah praktek sebelum reformasi dapat dibawa kemeja
hijau dan uangnya dikembalikan pada negara, sedangkan pada pasca reformasi
dapat menjadi suatu usaha preventif.
Namun apa yang
terjadi dilapangan tidaklah sesuai yang diharapkan. Beberapa kasus dimasa orde
baru ada yang sampai kemeja hijau. Walau ada yang sampai pada putusan hakim
tapi lebih banyak yang diputuskan atau bahkan hanya sampai pada penyidik dan
Berita acara perkaranya (BAP) mungkin disimpan dilemari sebagai koleksi pribadi
pengadilan. Kemudian timbul pertanyaan bagaimana hasilnya setelah pasca
reformasi? Jawabannya adalah sama saja walaupun sebenarnya dimasa presiden
Susilo Bambang Yudoyono genderang perang terhadap korupsi sudah menunjukan beberapa
hasilnya, kalau tidak mau disebut jalan ditempat.
Beberapa kasus
besar memang telah sampai pada putusan pemidanaan dan berkekuatan hukum tetap.
Tapi perkara korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) ini bukanlah monopoli dari
kalangan elit tapi juga oleh kalangan akar rumput walaupun kerugian yang
ditimbulkan sedikit. Pertanyaan selanjutnya? Bagaimana bila suatu saat mereka
bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan
kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang
berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan
dan bukan pencegahan (preventif). Korupsi ternyata bukan hanya masalah hukum
tapi juga budaya, kebiasaan dan kesempatan, moral dan agama.
Sehingga menjadi
suatu kesalahan besar ketika kita mengatakan bahwa korupsi bisa diberantas
sampai keakar-akarnya bila yang dilakukan hanyalah sebatas pemenuhan kebutuhan
yuridis. Karena realitasnya semakin banyak peraturan justru korupsi, kolusi dan
Nepotisme (KKN) ini akan semakin meningkat. Indonesia merupakan negara
yang berprestasi dalam hal korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan
negara-negara lain tertinggal jauh dalam hal ini. Bahkan yang lebih menggelikan
lagi ada kalimat yang sudah menjadi semacam slogan umum bahwa Indonesia negara
terkorup tapi koruptornya tidak ada. Sepertinya ini sesuatu yang aneh yang
hanya dapat terjadi di negeri antah barantah. Selain korupsi, dua kata yang
dikaitkan dengannya adalah kolusi dan nepotisme juga merupakan tindak pidana.
Tapi apakah selama ini ada perkara yang terkait dengan hal itu. Secara
aksiomatik, akibat korupsi dapat dijelaskan seperti berikut:
a. Bahaya korupsi
terhadap masyarakat dan individu.
Jika korupsi
dalam suatu masyarakat telah merajalela dan menjadi makanan masyarakat setiap
hari, maka akibatnya akan menjadikan masyarakat tersebut sebagai masyarakat
yang kacau, tidak ada sistem sosial yang dapat berlaku dengan baik. Setiap
individu dalam masyarakat hanya akan mementingkan diri sendiri (self interest),
bahkan selfishness. Tidak akan ada kerjasama dan persaudaraan yang tulus.
Fakta empirik dari hasil penelitian
di banyak negara dan dukungan teoritik oleh para ilmuwan sosial menunjukkan
bahwa korupsi berpengaruh negatif terhadap rasa keadilan sosial dan kesetaraan
sosial. Korupsi menyebabkan perbedaan yang tajam di antara kelompok sosial dan
individu baik dalam hal pendapatan, prestise, kekuasaan dan lain-lain.
Korupsi juga membahayakan terhadap
standar moral dan intelektual masyarakat. Ketika korupsi merajalela, maka tidak
ada nilai utama atau kemuliaan dalam masyarakat.
b. Bahaya
korupsi terhadap generasi muda.
Salah satu efek negatif yang paling
berbahaya dari korupsi pada jangka panjang adalah rusaknya generasi muda. Dalam
masyarakat yang korupsi telah menjadi makanan sehari-harinya, anak tumbuh
dengan pribadi antisosial, selanjutnya generasi muda akan menganggap bahwa
korupsi sebagai hal biasa (atau bahkan budayanya), sehingga perkembangan
pribadinya menjadi terbiasa dengan sifat tidak jujur dan tidak
bertanggungjawab. Jika generasi muda suatu bangsa keadaannya seperti itu, bisa
dibayangkan betapa suramnya masa depan bangsa tersebut.
c. Bahaya
korupsi terhadap politik.
Kekuasaan politik yang dicapai
dengan korupsi akan menghasilkan pemerintahan dan pemimpin masyarakat yang
tidak legitimate di mata publik. Jika demikian keadaannya, maka masyarakat
tidak akan percaya terhadap pemerintah dan pemimipin tersebut, akibatnya mereka
tidak akan akan patuh dan tunduk pada otoritas mereka. Praktik korupsi yang meluas
dalam politik seperti pemilu yang curang.
Tampaknya money politics menjadi “biasa” dalam
kehidupan perpoltikan (sistem politik) kita dan terus berlangsung hingga kini.
Siapapun yang menjabat jabatan publik akan terjerat pada permasalahan yang
sama. Bila integritas penjaba ublik itu rendah, maka dia akan menikmati
jabatannya itu.
Akibatnya, si
pejabat busuk itu akan menggerogoti negara. Dana yang seharusnya digunakan
untuk menyejahterakan masyarakat diakalai untuk kepentingan diri dan
kelompoknya, atau orang dapat memuluskan perbuatan korupsinya. Adapun
masyarakat harus puas dengan uang atau barang yang diterimanya saat kampanye
pemilihan berlangsung. Tragis memang, tapi itulah kenyataan yang kita hadapi
saat ini. Perlu waktu untuk membenahi masalah ini,
Siapa
yang salah? Tidak perlu mencari kambing hitam, kita harus berani mengakui bahwa
kita semua yang salah. Kitalah membiarkan pembuatan sistem yang dapat memberi
peluang terjadinya korupsi politik sehingga memberi peluang manusia busuk
menjadi pejabat publik. Salah satu kasusyang muncul adalah pemalsuan Daftar
Pemilih tetap (dalam pilkada Gubernur Provinsi Jawa Timur seperti yang pernah
ditangani polda Jawa Timur tapi tidak tuntas penangananya). Bahkan dalam pemilu
legislafif 2009 dan pemilihan presiden 2009, DPT inipun masih bermasalah yang
tampaknya mengunakan prinsip “ Menghalalkan segala cara” berlaku kental di
bidang politik.
Kekerasan
dalam pemilu, money politics dan lain-lain juga dapat menyebabkan rusaknya
demokrasi, karena untuk mempertahankan kekuasaan, penguasa korup itu akan
menggunakan kekerasan (otoriter) atau menyebarkan korupsi lebih luas lagi di
masyarakat. Di samping itu, keadaan yang demikian itu akan memicu terjadinya
instabilitas sosial politik dan integrasi sosial, karena terjadi pertentangan
antara penguasa dan rakyat. Bahkan dalam banyak kasus, hal ini menyebabkan
jatuhnya kekuasaan pemerintahan secara tidak terhormat, seperti yang terjadi di
Indonesia.
Kita harus
memperbaiki sistem politik di negeri ini karena dari sinilah semua aturan
bidang atau sektor ditentukan. Semua kegiatan bangsa ini diatur oleh politik,
termasuk mengartikulasi aspirasi masyarakat yang sering terjebak ke dalam
kepentingan pribadi atau kelompok. Seyogyanya kepentingan umumdiutamakan bukan
kepentingan kelompok atau golongan atau pribadi, hal itu harus di tuangkan
dalam aturan yang disepakati bersama dan ditegakan secara benar, lugas dan
tuntas.
d. Bahaya korupsi
terhadap ekonomi
Korupsi merusak
perkembangan ekonomi suatu bangsa. Jika suatu projek ekonomi dijalankan sarat
dengan unsur-unsur korupsi (penyuapan untuk kelulusan projek, nepotisme dalam
penunjukan pelaksana projek, penggelepan dalam pelaksanaannya dan lain-lain
bentuk korupsi dalam projek), maka pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dari
projek tersebut tidak akan tercapai.
Penelitian empirik oleh Transparency
International menunjukkan bahwa korupsi juga mengakibatkan berkurangnya
investasi dari modal dalam negeri maupun luar negeri, karena para investor akan
berfikir dua kali ganda untuk membayar biaya yang lebih tinggi dari semestinya
dalam berinvestasi (seperti untuk penyuapan pejabat agar dapat izin, biaya
keamanan kepada pihak keamaanan agar investasinya aman dan lain-lain biaya yang
tidak perlu). Sejak tahun 1997, investor dari negara-negera maju (Amerika,
Inggris dan lain-lain) cenderung lebih suka menginvestasikan dananya dalam
bentuk Foreign Direct Investment (FDI) kepada negara yang tingkat korupsinya
kecil.
e. Bahaya korupsi
terhadap birokrasi
Korupsi juga menyebabkan tidak
efisiennya birokrasi dan meningkatnya biaya administrasi dalam birokrasi. Jika
birokrasi telah dikungkungi oleh korupsi dengan berbagai bentuknya, maka
prinsip dasar birokrasi yang rasional, efisien, dan kualifikasi akan tidak
pernah terlaksana. Kualitas layanan pasti sangat jelek dan mengecewakan publik.
Hanya orang yang berpunya saja yang akan dapat layanan baik karena mampu
menyuap. Keadaan ini dapat menyebabkan meluasnya keresahan sosial,
ketidaksetaraan sosial dan selanjutnya mungkin kemarahan sosial yang menyebabkan
jatuhnya para birokrat.
f.
Bahaya korupsi pada penggunaan Aset Negara
Inventarisasi aset negara sudah
dilakukan beberapa kali, tapi datanya selalu terdapat selisih. Banyak
kemungkinan yang di rekayasa, contoh lain pada perumahan dinas, terdapat
kecenderungan karyawan atau anggota kesatuan yang terus menempati rumah dinas
walaupun sudah pensiun atau purnawirawa. Penelitian pada 1988 di polrs Jakarta
Pusat, perumahan dinas waktu itu hanya 353 persen yang ditempati petugas yang
masih aktif, yang selebihnya masih ditempati purnawirawan. Mereka merasa
memiliki rumah dinas tersebut karena pada saat masuk telah membayar kepada
penghuni lama. Karena itu, negara harus membuat rumah dinas setiap tahunnya,
akibatnya terjadi pemborosan yang tidak perlu dan penambahan fasilitas dinas
yang kurang diperlukan, sedangkan yang seharusnya diperlukan tidak diadakan
karena pola pendekatan yang dilakukan penuh dengan aroma KKN. Pada level
tertentu masih terjadi pengaturan penyelesaian masalah hukum dengan kebijakan
yang dibuat oleh pemimpin penegak hukum sehingga kasusnya tidak ditangani
secara benar.
3.2. KORUPSI DALAM PERSPEKTIF PANCASILA
Tindakan-tindakan korupsi merupakan bentuk penyelewengan dari butir-butir
Pancasila, dijelaskan sebagai berikut :
a. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Manusia Indonesia percaya dan takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, dalam hal ini jelas perilaku tindakan pidana
korupsi ini tidak mencerminkann perilaku tersebut karena perilaku
tindak pidana korupsi adalah perilaku yang tidak percaya dan taqwa kepada
Tuhan. Dia menafikan bahwa Tuhan itu Maha Melihat lagi Maha Mendengar.
b. Sila
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dalam sila ini perilaku tindak
pidana korupsi sangat melanggar bahkan sama sekali tidak mencerminkan perilaku
ini, seperti mengakui persamaan derajat, saling mencintai, sikap tenggang rasa,
gemar melakukan kegiatan kemanusiaan serta membela kebenaran dan keadilan.
c. Sila
Persatuan Indonesia.
Tindak pidana dan tipikor bila
dilihat dalam sila ini, pelakunya itu hanya mementingkan pribadi, tidak
ada rasa rela berkorban untuk bangsa dan Negara, bahkan bisa dibilang tidak
cinta tanah air karena perilakunya cenderung mementingkan nafsu, kepentingan
pribadi atau kasarnya kepentingan perutnya saja.
d. Sila
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyarawatan /
Perwakilan.
Dalam sila ini perilaku yang
mencerminkannya seperti, mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat, tidak
memaksakan kehendak, keputusan yang diambil harus dipertanggungjawabkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa, serta menjunjung tinggi harkat martabat manusia dan
keadilannya. Sangat jelaslah bahwa tindak pidana korupsi tidak pernah
ada rasa dalam sila ini.
e. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rata-rata bahkan sebagian besar
pelaku tindak pidana korupsi itu, tidak ada perbuatan yang luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana gotong royong, adil, menghormati hak-hak orang
lain, suka memberi pertolongan, menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain,
tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum, serta tidak ada rasa
bersama-sama untuk berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan
sosial.
Jadi semua perilaku tindak pidana
dan tipikor itu semuanya melanggar dan tidak mencerminkan sama sekali perilaku
pancasila yang katanya ideologi bangsa ini. Selain bersifat mengutamakan
kepentingan pribadi, juga tidak adanya rasa kemanusiaan, keadilan, saling
menghormati, saling mencintai sesama manusia, dan yang paling riskan adalah
tidak ada rasa ‘percaya dan taqwa’ kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.3..
UPAYA YANG DAPAT DITEMPUH DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI
Ada beberapa
upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indone-sia,
antara lain sebagai berikut :
Upaya pencegahan (preventif).
Upaya penindakan (kuratif).
Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya
Masyarakat).
3.3.1 Upaya Pencegahan (Preventif)
Pencegahan Korupsi di Sektor Publik
a. Salah satu cara mencegah korupsi adalah
dengan mewajibkan pejabat publik melaporkan dan mengumumkan jumlah kekayaan
yang dimiliki baik sebelum dan sesudah menjabat. Masyarakat ikut memantau
tingkat kewajaran peningkatan jumlah kekayaan setelah selesai menjabat.
Kesulitan timbul ketika kekayaan yang didapatkan dengan melakukan korupsi
dialihkan kepemilikannya ke orang lain.
b. Pengadaan barang atau kontrak pekerjaan
di pemerintahan pusat dan daerah maupun militer sebaiknya melalui lelang atau
penawaran secara terbuka. Masyarakat diberi akses untuk dapat memantau dan
memonitor hasil pelelangan tersebut.
c. Korupsi juga banyak terjadi dalam
perekrutan pegawai negeri dan anggota TNI-Polri baru. Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme sering terjadi dalam proses rekrutmen tersebut. Sebuat sistem yang
transparan dan akuntabel dalam hal perekrutan perlu dikembangkan.
d. Sistem penilaian kinerja pegawai negeri
yang menitik-beratkan pada proses (process oriented) dan hasil kerja akhir
(result oriented) perlu dikembangkan. Untuk meningkatkan budaya kerja dan
motivasi kerjanya, bagi pegawai negeri yang berprestasi perlu diber insentif.
Pencegahan Sosial dan
Pemberdayaan Masyarakat
a. Salah satu upaya memberantas korupsi
adalah dengan memberi hak kepada masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap
informasi. Perlu dibangun sistem dimana masyarakat (termasuk media) diberikan
hak meminta segala informasi sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang
berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
b. Isu mengenai public awareness atau
kesadaran dan kepedulian publik terhadap bahaya korupsi dan isu pemberdayaan
masyarakat merupakan salah satu bagian penting upaya pemberantasan korupsi.
Salah satu cara meningkatkan public awareness adalah dengan melakukan kampanye
tentang bahaya korupsi.
c. Menyediakan sarana untuk melaporkan
kasus korupsi. Misalnya melalui telepon, surat, faksimili (fax), atau internet.
d. Di beberapa negara pasal mengenai
‘fitnah’ dan ‘pencemaran nama baik’ tidak dapat diberlakukan untuk mereka yang
melaporkan kasus korupsi, dengan pemikiran bahwa bahaya korupsi lebih besar
daripada kepentingan individu.
e. Pers yang bebas adalah salah satu pilar
demokrasi. Semakin banyak informasi yang diterima masyarakat, semakin paham
mereka akan bahaya korupsi
f. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
atau NGOs baik tingkat lokal maupun internasional juga memiliki peran penting
untuk mencegah dan memberantas korupsi. Sejak era Reformasi, LSM baru yang
bergerak di bidang Anti Korupsi banyak bermunculan. LSM memiliki fungsi untuk
melakukan pengawasan atas perilaku pejabat publik. Contoh LSM lokal adal ICS
(Indonesian Corruption Watch).
g. Cara lain untuk mencegah dan
memberantas korupsi adalah dengan menggunakan perangkat electronic
surveillance. Alat ini digunakan untuk mengetahui dan mengumpulkan data dengan
menggunakan peralatan elektronik yang dipasang di tempat-tempat tertentu. Misalnya
kamera video (CCTV).
h. Melakukan tekanan sosial dengan
menayangkan foto dan menyebarkan data para buronan tindak pidana korupsi yang
putusan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
3.3.2. Upaya Penindakan (Kuratif)
Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang
terbukti melanggar dengan diberikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak
terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh
KPK :
Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk
Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia
diduga melakukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada
Pemda DKI Jakarta (2004).
Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang
merugikan keuangan negara Rp 10 milyar lebih (2004).
Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK
(2005).
Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.
Menetapkan seorang Bupati di Kalimantan Timur sebagai
tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan
negara sebesar Rp 15,9 miliar (2004).
Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).
3.3.3. Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
1. Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi
politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
2. Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
3. Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari
pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
4. Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang
penyelenggaraan pemerintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan
berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat
luas.
3.3.4. Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya
Masyarakat)
Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi
non-pemerintah yang mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi
di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen
untuk memberantas korupsi melalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat
melawan praktik korupsi. ICW lahir di Jakarta pada tgl 21 Juni 1998
di tengah-tengah gerakan reformasi yang menghendaki pemerintahan pasca-Soeharto
yg bebas korupsi.
Transparency International (TI) adalah organisasi
internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman
sebagai organisasi nirlaba sekarang menjadi organisasi non-pemerintah yang
bergerak menuju organisasi yang demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang
terkenal adalah Laporan Korupsi Global. Survei TI Indonesia yang membentuk
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai
kota terkorup di Indonesia, disusul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam.
Sedangkan survei TI pada 2005, Indonesia berada di posisi keenam negara
terkorup di dunia. IPK Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun,
Etiopia, Irak, Libya dan Usbekistan, serta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya,
Pakistan, Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti &
Myanmar. Sedangkan Islandia adalah negara terbebas dari korupsi.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1. Kesimpulan
Korupsi merupakan tindakan
melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau
sebuah korporasi), yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan
keuangan atau prekonomian negara, yang dari segi materiil perbuatan itu
dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan
masyarakat. Korupsi berakibat sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik
dalam aspek kehidupan sosial, politik, birokrasi, ekonomi, dan individu.
Tindakan-tindakan korupsi merupakan bentuk penyelewengan dari butir-butir
Pancasila. Beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi
di Indonesia, antara lain: upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan
(kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa, dan upaya edukasi LSM (Lembaga
Swadaya Masyarakat).
Dukungan
terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan
satu instrumen hukum yaitu Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berbagai peraturan perundang-undangan atau instrumen hukum lain perlu
dikembangkan. Perlu peraturan perundang-undangan yang mendukung pemberantasan
korupsi yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Money Laundering atau pencucian uang.
Untuk melindungi saksi dan korban tindak pidana korupsi, perlu instrumen hukum
berupa Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Untuk memberdayakan pers,
perlu UU yang mengatur pers yang bebas. Perlu mekanisme untuk mengatur
masyarakat yang akan melaporkan tindak pidana korupsi dan penggunaan elektronic
surveillance agar tidak melanggar privacy seseorang. Hak warganegara untuk
secara bebas menyatakan pendapatnya juga perlu diatur. Selain itu, untuk
mendukung pemerintahan yang bersih, perlu instrumen kode etik yang ditujukan
kepada semua pejabat publik, baik pejabat eksekutif, legislatif, maupun code of
conduct bagi aparat lembaga peradilan (kepolisian, kejaksaan, dan peradilan).
4.2. Saran
pemberantasan korupsi agar diketahui capaian yang telah
dilakukan. Melalui pemantauan dan evaluasi dapat dilihat strategi atau program
yang sukses dan gagal. Program yang sukses sebaiknya silanjutkan, sementara
yang gagal dicari penyebabnya.
2. sebagai
salah satu pilar bangsa, pancasila yang berarti lima sila atau lima prinsif
dasar mengandung nilai – nilai yang visioner dan universal, yang dapat
dihgunakan untuk mewujudkan tujuan kita mencapai sebagaimana di amanatkan dalam
pembukaan UUD 1945
3. Korupsi
di indonesia telah merupakan kejahatan yang luar biasa yang menjangkau semua
lembaga negara, baik eksekutif, legislative dan juga yudikatif, karena pelaku
koruptif para oknum penjabatnya baik pusat maupun didaerah yang cenderung tidak
taat asas dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya. Untuk itu perunya
sosialisasi dan diseminasi yang meluas dan intensif kepada semua elemen bangsa
untuk senantiasa memahami dan mengamalkan secara nuata dan istiqomah.
Nilai-nilai pancasila baik melalui peningkatan kualitas, pengamalan ajaan
agama, dan kepercayaan yang di anutnya, memberikan contoh keteladan hidup yang
baik.
4. Pola
hidup sederhana yang peduli tehadap sesama berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan
yang univeral maka dapat dipastikan upaya penanggulangan korupsi secara
permanen dan berkelanjutan baik yang bersifat penjegahan pemberantasan denga
penuh optimis dapat diwujudkan secara optimal.
5. memberantas
dan membasmi korupsi ini bukan hanya sekedar menggiatkan pemeriksaan, penyelidikan,
dan penangkapan koruptor. Upaya pemberantasan koruptor juga bukan sekedar
dengan menggiatkan kampanye peningkatan nilai-nilai moral seseorang. Namun
upaya pemberantasan korupsi harus secara mendalam menutup akar dan penyebabnya.
Semoga negara kita di mas mendatang dapat segera bebas dari korupsi, Amiin.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Mansyur Semma, 2008. Negara Dan Korupsi. Jakarta.
Yayasan Obor Indonesia
Bibit S. Rianto (BRS
Wisnuwardhana) dan Nurlis E. Meuko, 2009.
Koruptor Go To Hell Mengupas Anatomi Korupsi di Indonesia. Jakarta. Hikmah
(PT Mizan Publika)
Klitgaard, Robert,
2005. Membasmi Korupsi. Jakarta.
Yayasan Obor Indonesia.
Buku Kompas, 2010. Rindu Pancasila. Jakarta. PT kompasMedia
Nusantara
UU RI N0. 12 Tahun
2001. tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Bandung Citra Umbara

Komentar
Posting Komentar