MAKALAH MEMBERANTAS KORUPSI DENGAN KONSEPSI PANCASILA

MAKALAH
MEMBERANTAS KORUPSI DENGAN KONSEPSI PANCASILA

Disusun Oleh :
Tabroni
Nim 201501531001









PROGRAM STUDIKOMPUTERISASI AKUNTANSI
SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
KARAWANG
2015









KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbilalamin, teramat banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah SWT, atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul ”APAKAH DENGAN KONSEPSI PANCASILA KORUPSI BISA DIBERANTAS ”.
Dalam penyusunannya, penulis memperoleh banyak bantuan dari bapak dosen pembimbing (Bapak Donny Apdian,S.Ip,MOS) dan berbagai pihak, karena itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kedua orang tua dan segenap keluarga besar yang telah memberikan dukungan, kasih sayang  yang begitu besar. Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini bisa memberikan sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi.
Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi.
Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.
Karawang, Desember 2015

Penulis

Tabroni










Daftar isi


Kata pengantar.......................................................................................... ii
Daftar isi.................................................................................................... iii
Bab I pendahuluan.................................................................................... 1
1.1. Latar belakang.................................................................................... 1
1.2. Rumusan masalah............................................................................... 2
1.3. Tujuan dan manfaat............................................................................ 2
1.4. Metode penelitian............................................................................... 2

Bab II Landasan Teori.............................................................................. 3
2.1. Pengertian korupsi secara teoritis ...................................................... 3
2.2. Tindak pidana korupsi dalam perspektif normatif............................. 4
2.2.1 Pengertian Korupsi Aktif............................................................. 4
2.2.2 Pengertian Korupsi Pasif............................................................. 6
                                   
Bab III Pembahasan.................................................................................. 8
3.1. Akibat dari korupsi............................................................................. 8
3.2. Korupsi Dalam Perspektif Pancasila.................................................. 12
3.3. Upaya Yang Dapat Ditempuh Dalam Pemberantasan Korupsi......... 13
3.3.1. Upaya Pencegahan (Preventif)................................................... 13
3.3.2. Upaya Penindakan (Kuratif)....................................................... 15
3.3.3. Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa..................................... 15
3.3.4. Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)............. 16

Bab IV Kesimpulan dan Saran.................................................................. 17
4.1. Kesimpulan.................................................................................... 17
4.2. Saran.............................................................................................. 18
4.3. Daftar pustaka............................................................................... 19






BAB 1

PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Korupsi sudah menjadi fenomena yang biasa di dalam masyarakat, Pelaku korupsi di Tanah Air dalam 10 tahun terakhir semakin meluas sehingga tidak ada lagi tempat yang benar-benar steril dari tindakan korup. Saat ini pelaku korupsi sudah beragam mulai dari artis, pengusaha, ustadz, pendeta bahkan DPRD juga mulai ikut melakukan korupsi akhir-akhir ini. Di Indonesia dapat dikatakan bahwa sepertinya korupsi sudah menjadi budaya yang berkembang. Indonesia bagaikan surga bagi para pelaku dan aktor tindak koruptor. Hal ini terlihat dengan diletakkannya Indonesia pada perigkat kelima dari 146 negara terkorup yang diteliti oleh transparansi internasional pada tahun 2004.
Korupsi mengakibatkan sebagian besar rakyat Indonesia menderita dan hidup dalam kemiskinan, penanggulangan korupsi menjadi pr bersama mengingat korupsi berkembang begitu pesat bagaikan jamur hingga merambah ke instansi terbawah sekalipun.
Pemberantasan Tindak Pidana korupsi di atur dalam UU no.31 tahun 1999, Uu no.20 tahun 2001 dan bentuk pelaksanaan dari pasal 43 UU no. 31 tahun 1999 yaitu dibentuknya UU no.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi selanjutnya disingkat KPK.
Tindak pidana korupsi di Indonesia hingga saat ini masih menjadi salah satu penyebab terpuruknya sistem perekonomian bangsa. Hal ini disebabkan karena korupsi di Indonesia terjadi secara sistemik, terencana, terarah dan meluas sehingga bukan saja merugikan kondisi keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Untuk itu pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut harus dilakukan dengan cara luar biasa dengan menggunakan cara-cara khusus terlebih korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum yang dilakukan secara individu tetapi sudah berkelompok.
Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang. Hal ini dikarenakan banyak kasus korupsi di Indonesia yang belum tuntas diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, LSM dan alat perangkat negara lainnya.
Menjamurnya korupsi di Indonesia merupakan wajah keterpurukan yang harus disehatkan.Untuk itu dalam pembahasan disinipenulis mencoba untuk mengetahui aspek-aspek apa saja yang menyebabkan terjadinya korupsi dan apakah dengan konsepsi pancasila korupsi dapat diberantas, lalu bagaimana pencegahannya.


1.2.Rumusan masalah
Adapundarilatarbelakangdiatastersebutdiperolehpermasalahan, diantaranya :
a)        Apa pengertian dari Korupsi?
b)       Apa saja dampak yang ditimbulkan dari Korupsi?
c)        Apa pandangan Pancasila terhadap Korupsi?
d)       Bagaimana upaya pemberantasan Korupsi?
e)        Apakah dengan konsepsi pancasila korupsi bisa di berantas ?

1.3.Tujuan dan Manfaat
1.3.1        Tujuan
Makalah ini ditulis bertujuan sebagai pemahaman tentang “Apakah Dengan Konsepsi Pancasila Korupsi Bisa Di Berantas”. Dan untuk memenuhi tugas makalah yang diberikan oleh Dosen.
1.3.2        Manfaat
Adapunmanfaatdalampenulisanmakalahiniyaitu :
a)      Menambah informasi tentang korupsi
b)      Menambah strategi baru dalam proses pemberantasan korupsi
c)      Mengetahui hal-hal yang diakibatkan dari korupsi
d)     Lebih mendalami arti korupsi
e)      Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan pemerintahan negara dan aspek-aspek hukumnya, serta
f)       Mengetahui cara pencegahan dan kontrol sosial

1.4. Metode Penelitian
Pembahasan mengenai makalah inidilakukan dengan cara diantaranya :
a)      Studi Pustaka
Merupakan pengkajian dari beberapa buku acuan ataupun literature dalam menunjang makalah.
b)      Studi Internet
Merupakan pencairan informasi melalui duniamaya / internet.

 


BAB II

LANDASAN TEORI


2.1         Pengertian Korupsi Secara Teoritis
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio - Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik atau menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan,  dan merugikan kepentingan umum. Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama
            Sementara, Bank Dunia membatasi pengertian korupsi hanya pada , “Pemanfaatan kekuasaan untuk mendapat keuntungan pribadi.” Ini merupakan definisiyang sangat luas dan mencakuptiga unsur korupsi yang digambarkan dalam akronim KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). (N. Kisima dan Fitria Agustina, Gelombang Perlawanan Rakyat; Kasus- kasus Gerakan Sosial di Indonesia(Yogyakarta: INSIST Press, 2003), hal 12 dan The Word Bank, Memerangi Korupsi di Indonesia; Memperkuat Akuntabilitas Untuk Kemajuan(Jakarta; Word Bank Office Jakarta, 2003), hlm 20
            Hafidhuddin mencoba memberikan gambaran korupsi dalam perspektif ajaran Islam. Ia menyatakan, bahwa dalam Islam korupsi termasuk perbuatan fasad atau perbuatan yang merusak tatanan kehidupan. Pelakunya dikategorikan melakukan jinayah kubro (dosa besar) harus di kenai sanksi dibunuh, disalib atau dipotong tangan dan kakinya dengan caa menyilang (tangan kanan dengan kaki kiri atau tangan kiri dengan kaki kanan) atau diusir. Dalam konteks ajaran islam yang lebih luas, korupsi merupakan tindakan yg bertentangan dengan prinsip keadilan (al-`adalah), akuntabilitas (al-amanah), dan tanggung jawab. Korupsi dengan segala dampak negatifnyayang menimbulkan berbagai distorsi berbagai kehidupan negara dan masyarakat dapat di kategorikan termasuk perbuaan fasad, kerusakan di muka bumi, yang sekali-kali amat dikutuk  Alloh SWT. (Pramono U. Thantowi, OP Cit, hlm 256
Johnston mendefinisikan korupsi sebagai tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi dalam peran peran sebagai sebagai pegawai pemerintah (yang dipilih atau diangkat) karena kekayaan yang di anggap milik sendiri (pribadi, keluarga dekat atau kelompok sendiri) atau perolehan status atau pelanggaran peraturan terhadap pelaksanaan jenis-jenis tertentu dari pengaruh yang dianggap milik sendiri. Korupsi Politik (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia,1993), hlm 152-156
Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan-kekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.
Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiah dalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi. Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisahan keuangan pribadi dg masyarakat.

2.2         Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Normatif
Memperhatikan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001,maka tindak Pidana Korupsi itu dapat dilihat dari dua segi yaitu korupsi Aktif dan Korupsi Pasif.

2.2.1 Adapun yang dimaksud dengan Korupsi Aktif adalah sebagai berikut :
a.         Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara (Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
b.        Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau dapat merugikan keuangan Negara,atau perekonomian Negara (Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
c.         Memberi hadiah Kepada Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut (Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
d.        Percobaan pembantuan,atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak pidana Korupsi (Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
e.         Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
f.         Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau Penyelenggara negara karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tagun 2001)
g.        Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
h.        Pemborong,ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan,melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
i.          Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan,sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a (Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
j.          Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara nasional Indonesia atau Kepolisian negara Reublik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
k.        Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara nasional indpnesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja mebiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c (pasal 7 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
l.          Pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang di tugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu,dengan sengaja menggelapkan uang atau mebiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut (Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
m.      Pegawai negeri atau selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu,dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar khusus pemeriksaan administrasi (Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
n.        Pegawai negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja menggelapkan menghancurkan,merusakkan,atau mebuat tidak dapat dipakai barang,akta,surat atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang yang dikuasai karena jabatannya atau membiarkan orang lain menghilangkan,menghancurkan,merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar tersebut (Pasal 10 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri (pasal 12 e undang-undangNomor 20 tahun 2001). Pada waktu menjalankan tugas meminta,menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai Negeri atau Penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai hutang kepadanya. Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang (huruf f). Pada waktu menjalankan tugas meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang seolah-olah merupakan hutang pada dirinya,padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang (huruf g). Pada waktu menjalankan tugas telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai,seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,telah merugikan orang yang berhak,padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan,pengadaan,atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan,untuk seluruhnya atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya (huruf i)
o.        Memberi hadiah kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan itu (Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999).

2.2.2. Sedangkan Korupsi Pasif adalah sebagai berikut :
a.       Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji karena berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
b.      Hakim atau advokat yang menerima pemberian atau janji untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili atau untuk mepengaruhi nasihat atau pendapat yang diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang nomor 20 Tahun 2001)
c.       Orang yang menerima penyerahan bahan atau keparluan tentara nasional indonesia, atau kepolisisan negara republik indonesia yang mebiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau c Undang-undang nomor 20 tahun 2001 (Pasal 7 ayat (2) Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
d.      Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan utnuk mengerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,atau sebaga akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang nomor 20 tahun 2001)
e.       Hakim yang enerima hadiah atau janji,padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (pasal 12 huruf c Undang-undang nomor 20 tahun 2001)
f.       Advokat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga,bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat uang diberikan berhubungan dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (pasal 12 huruf d Undang-undang nomor 20 tahun 2001)
g.      Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang diberikan berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (pasal 12 Undang-undang nomor 20  tahun 2001).


















BAB III

PEMBAHASAN MASALAH


3.1. AKIBAT DARI KORUPSI
Korupsi berakibat sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik aspek kehidupan sosial, politik, birokrasi, ekonomi, dan individu. Bahaya korupsi bagi kehidupan diibaratkan bahwa korupsi adalah seperti kanker dalam darah, sehingga si empunya badan harus selalu melakukan “cuci darah” terus menerus jika ia menginginkan dapat hidup terus. Secara umum akibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Semangat dan upaya pemberantasan korupsi di era reformasi ditandai dengan keluarnya berbagai produk perundangan-undangan dan dibentuknya institusi khusus, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Harapan terhadap produk-produk hukum diatas adalah praktek sebelum reformasi dapat dibawa kemeja hijau dan uangnya dikembalikan pada negara, sedangkan pada pasca reformasi dapat menjadi suatu usaha preventif.
Namun apa yang terjadi dilapangan tidaklah sesuai yang diharapkan. Beberapa kasus dimasa orde baru ada yang sampai kemeja hijau. Walau ada yang sampai pada putusan hakim tapi lebih banyak yang diputuskan atau bahkan hanya sampai pada penyidik dan Berita acara perkaranya (BAP) mungkin disimpan dilemari sebagai koleksi pribadi pengadilan. Kemudian timbul pertanyaan bagaimana hasilnya setelah pasca reformasi? Jawabannya adalah sama saja walaupun sebenarnya dimasa presiden Susilo Bambang Yudoyono genderang perang terhadap korupsi sudah menunjukan beberapa hasilnya, kalau tidak mau disebut jalan ditempat.
Beberapa kasus besar memang telah sampai pada putusan pemidanaan dan berkekuatan hukum tetap. Tapi perkara korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) ini bukanlah monopoli dari kalangan elit tapi juga oleh kalangan akar rumput walaupun kerugian yang ditimbulkan sedikit. Pertanyaan selanjutnya? Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan (preventif). Korupsi ternyata bukan hanya masalah hukum tapi juga budaya, kebiasaan dan kesempatan, moral dan agama.
Sehingga menjadi suatu kesalahan besar ketika kita mengatakan bahwa korupsi bisa diberantas sampai keakar-akarnya bila yang dilakukan hanyalah sebatas pemenuhan kebutuhan yuridis. Karena realitasnya semakin banyak peraturan justru korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) ini akan  semakin meningkat. Indonesia merupakan negara yang berprestasi dalam hal korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan negara-negara lain tertinggal jauh dalam hal ini. Bahkan yang lebih menggelikan lagi ada kalimat yang sudah menjadi semacam slogan umum bahwa Indonesia negara terkorup tapi koruptornya tidak ada. Sepertinya ini sesuatu yang aneh yang hanya dapat terjadi di negeri antah barantah. Selain korupsi, dua kata yang dikaitkan dengannya adalah kolusi dan nepotisme juga merupakan tindak pidana. Tapi apakah selama ini ada perkara yang terkait dengan hal itu. Secara aksiomatik, akibat korupsi dapat dijelaskan seperti berikut:
a. Bahaya korupsi terhadap masyarakat dan individu.
Jika korupsi dalam suatu masyarakat telah merajalela dan menjadi makanan masyarakat setiap hari, maka akibatnya akan menjadikan masyarakat tersebut sebagai masyarakat yang kacau, tidak ada sistem sosial yang dapat berlaku dengan baik. Setiap individu dalam masyarakat hanya akan mementingkan diri sendiri (self interest), bahkan selfishness. Tidak akan ada kerjasama dan persaudaraan yang tulus.
Fakta empirik dari hasil penelitian di banyak negara dan dukungan teoritik oleh para ilmuwan sosial menunjukkan bahwa korupsi berpengaruh negatif terhadap rasa keadilan sosial dan kesetaraan sosial. Korupsi menyebabkan perbedaan yang tajam di antara kelompok sosial dan individu baik dalam hal pendapatan, prestise, kekuasaan dan lain-lain.
Korupsi juga membahayakan terhadap standar moral dan intelektual masyarakat. Ketika korupsi merajalela, maka tidak ada nilai utama atau kemuliaan dalam masyarakat.
 b. Bahaya korupsi terhadap generasi muda.
Salah satu efek negatif yang paling berbahaya dari korupsi pada jangka panjang adalah rusaknya generasi muda. Dalam masyarakat yang korupsi telah menjadi makanan sehari-harinya, anak tumbuh dengan pribadi antisosial, selanjutnya generasi muda akan menganggap bahwa korupsi sebagai hal biasa (atau bahkan budayanya), sehingga perkembangan pribadinya menjadi terbiasa dengan sifat tidak jujur dan tidak bertanggungjawab. Jika generasi muda suatu bangsa keadaannya seperti itu, bisa dibayangkan betapa suramnya masa depan bangsa tersebut.
c. Bahaya korupsi terhadap politik.
Kekuasaan politik yang dicapai dengan korupsi akan menghasilkan pemerintahan dan pemimpin masyarakat yang tidak legitimate di mata publik. Jika demikian keadaannya, maka masyarakat tidak akan percaya terhadap pemerintah dan pemimipin tersebut, akibatnya mereka tidak akan akan patuh dan tunduk pada otoritas mereka. Praktik korupsi yang meluas dalam politik seperti pemilu yang curang.
Tampaknya money politics menjadi “biasa” dalam kehidupan perpoltikan (sistem politik) kita dan terus berlangsung hingga kini. Siapapun yang menjabat jabatan publik akan terjerat pada permasalahan yang sama. Bila integritas penjaba ublik itu rendah, maka dia akan menikmati jabatannya itu.
Akibatnya, si pejabat busuk itu akan menggerogoti negara. Dana yang seharusnya digunakan untuk menyejahterakan masyarakat diakalai untuk kepentingan diri dan kelompoknya, atau orang dapat memuluskan perbuatan korupsinya. Adapun masyarakat harus puas dengan uang atau barang yang diterimanya saat kampanye pemilihan berlangsung. Tragis memang, tapi itulah kenyataan yang kita hadapi saat ini. Perlu waktu untuk membenahi masalah ini,
            Siapa yang salah? Tidak perlu mencari kambing hitam, kita harus berani mengakui bahwa kita semua yang salah. Kitalah membiarkan pembuatan sistem yang dapat memberi peluang terjadinya korupsi politik sehingga memberi peluang manusia busuk menjadi pejabat publik. Salah satu kasusyang muncul adalah pemalsuan Daftar Pemilih tetap (dalam pilkada Gubernur Provinsi Jawa Timur seperti yang pernah ditangani polda Jawa Timur tapi tidak tuntas penangananya). Bahkan dalam pemilu legislafif 2009 dan pemilihan presiden 2009, DPT inipun masih bermasalah yang tampaknya mengunakan prinsip “ Menghalalkan segala cara” berlaku kental di bidang politik.
            Kekerasan  dalam pemilu, money politics dan lain-lain juga dapat menyebabkan rusaknya demokrasi, karena untuk mempertahankan kekuasaan, penguasa korup itu akan menggunakan kekerasan (otoriter) atau menyebarkan korupsi lebih luas lagi di masyarakat. Di samping itu, keadaan yang demikian itu akan memicu terjadinya instabilitas sosial politik dan integrasi sosial, karena terjadi pertentangan antara penguasa dan rakyat. Bahkan dalam banyak kasus, hal ini menyebabkan jatuhnya kekuasaan pemerintahan secara tidak terhormat, seperti yang terjadi di Indonesia.
Kita harus memperbaiki sistem politik di negeri ini karena dari sinilah semua aturan bidang atau sektor ditentukan. Semua kegiatan bangsa ini diatur oleh politik, termasuk mengartikulasi aspirasi masyarakat yang sering terjebak ke dalam kepentingan pribadi atau kelompok. Seyogyanya kepentingan umumdiutamakan bukan kepentingan kelompok atau golongan atau pribadi, hal itu harus di tuangkan dalam aturan yang disepakati bersama dan ditegakan secara benar, lugas dan tuntas.         
d. Bahaya korupsi terhadap ekonomi
Korupsi merusak perkembangan ekonomi suatu bangsa. Jika suatu projek ekonomi dijalankan sarat dengan unsur-unsur korupsi (penyuapan untuk kelulusan projek, nepotisme dalam penunjukan pelaksana projek, penggelepan dalam pelaksanaannya dan lain-lain bentuk korupsi dalam projek), maka pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dari projek tersebut tidak akan tercapai.
Penelitian empirik oleh Transparency International menunjukkan bahwa korupsi juga mengakibatkan berkurangnya investasi dari modal dalam negeri maupun luar negeri, karena para investor akan berfikir dua kali ganda untuk membayar biaya yang lebih tinggi dari semestinya dalam berinvestasi (seperti untuk penyuapan pejabat agar dapat izin, biaya keamanan kepada pihak keamaanan agar investasinya aman dan lain-lain biaya yang tidak perlu). Sejak tahun 1997, investor dari negara-negera maju (Amerika, Inggris dan lain-lain) cenderung lebih suka menginvestasikan dananya dalam bentuk Foreign Direct Investment (FDI) kepada negara yang tingkat korupsinya kecil.
e. Bahaya korupsi terhadap birokrasi
Korupsi juga menyebabkan tidak efisiennya birokrasi dan meningkatnya biaya administrasi dalam birokrasi. Jika birokrasi telah dikungkungi oleh korupsi dengan berbagai bentuknya, maka prinsip dasar birokrasi yang rasional, efisien, dan kualifikasi akan tidak pernah terlaksana. Kualitas layanan pasti sangat jelek dan mengecewakan publik. Hanya orang yang berpunya saja yang akan dapat layanan baik karena mampu menyuap. Keadaan ini dapat menyebabkan meluasnya keresahan sosial, ketidaksetaraan sosial dan selanjutnya mungkin kemarahan sosial yang menyebabkan jatuhnya para birokrat.
            f. Bahaya korupsi pada penggunaan Aset Negara
Inventarisasi aset negara sudah dilakukan beberapa kali, tapi datanya selalu terdapat selisih. Banyak kemungkinan yang di rekayasa, contoh lain pada perumahan dinas, terdapat kecenderungan karyawan atau anggota kesatuan yang terus menempati rumah dinas walaupun sudah pensiun atau purnawirawa. Penelitian pada 1988 di polrs Jakarta Pusat, perumahan dinas waktu itu hanya 353 persen yang ditempati petugas yang masih aktif, yang selebihnya masih ditempati purnawirawan. Mereka merasa memiliki rumah dinas tersebut karena pada saat masuk telah membayar kepada penghuni lama. Karena itu, negara harus membuat rumah dinas setiap tahunnya, akibatnya terjadi pemborosan yang tidak perlu dan penambahan fasilitas dinas yang kurang diperlukan, sedangkan yang seharusnya diperlukan tidak diadakan karena pola pendekatan yang dilakukan penuh dengan aroma KKN. Pada level tertentu masih terjadi pengaturan penyelesaian masalah hukum dengan kebijakan yang dibuat oleh pemimpin penegak hukum sehingga kasusnya tidak ditangani secara benar.


3.2.      KORUPSI DALAM PERSPEKTIF PANCASILA
     Tindakan-tindakan korupsi merupakan bentuk penyelewengan dari butir-butir Pancasila, dijelaskan sebagai berikut :
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Manusia Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dalam hal ini jelas perilaku tindakan pidana korupsi ini  tidak mencerminkann perilaku tersebut karena perilaku tindak pidana korupsi adalah perilaku yang tidak percaya dan taqwa kepada Tuhan. Dia menafikan bahwa Tuhan itu Maha Melihat lagi Maha Mendengar.
b. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dalam sila ini perilaku tindak pidana korupsi sangat melanggar bahkan sama sekali tidak mencerminkan perilaku ini, seperti mengakui persamaan derajat, saling mencintai, sikap tenggang rasa, gemar melakukan kegiatan kemanusiaan serta membela kebenaran dan keadilan.
c. Sila Persatuan Indonesia.
Tindak pidana dan tipikor bila dilihat dalam sila ini, pelakunya itu hanya  mementingkan pribadi, tidak ada rasa rela berkorban untuk bangsa dan Negara, bahkan bisa dibilang tidak cinta tanah air karena perilakunya cenderung mementingkan nafsu, kepentingan pribadi atau kasarnya kepentingan perutnya saja.
d. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyarawatan / Perwakilan.
Dalam sila ini perilaku yang mencerminkannya seperti, mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat, tidak memaksakan kehendak, keputusan yang diambil harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta menjunjung tinggi harkat martabat manusia dan keadilannya. Sangat jelaslah bahwa tindak pidana korupsi tidak pernah ada  rasa dalam sila ini.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rata-rata bahkan sebagian besar pelaku tindak pidana korupsi itu, tidak ada perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana gotong royong, adil, menghormati hak-hak orang lain, suka memberi pertolongan, menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain, tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum, serta tidak ada rasa bersama-sama untuk berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial.
Jadi semua perilaku tindak pidana dan tipikor itu semuanya melanggar dan tidak mencerminkan sama sekali perilaku pancasila yang katanya ideologi bangsa ini. Selain bersifat mengutamakan kepentingan pribadi, juga tidak adanya rasa kemanusiaan, keadilan, saling menghormati, saling mencintai sesama manusia, dan yang paling riskan adalah tidak ada rasa ‘percaya dan taqwa’ kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3.3.. UPAYA YANG DAPAT DITEMPUH DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI
Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indone-sia, antara lain sebagai berikut :
Upaya pencegahan (preventif).
Upaya penindakan (kuratif).
Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

3.3.1 Upaya Pencegahan (Preventif)

 Pencegahan Korupsi di Sektor Publik
a.    Salah satu cara mencegah korupsi adalah dengan mewajibkan pejabat publik melaporkan dan mengumumkan jumlah kekayaan yang dimiliki baik sebelum dan sesudah menjabat. Masyarakat ikut memantau tingkat kewajaran peningkatan jumlah kekayaan setelah selesai menjabat. Kesulitan timbul ketika kekayaan yang didapatkan dengan melakukan korupsi dialihkan kepemilikannya ke orang lain.
b.    Pengadaan barang atau kontrak pekerjaan di pemerintahan pusat dan daerah maupun militer sebaiknya melalui lelang atau penawaran secara terbuka. Masyarakat diberi akses untuk dapat memantau dan memonitor hasil pelelangan tersebut.
c.    Korupsi juga banyak terjadi dalam perekrutan pegawai negeri dan anggota TNI-Polri baru. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sering terjadi dalam proses rekrutmen tersebut. Sebuat sistem yang transparan dan akuntabel dalam hal perekrutan perlu dikembangkan.
d.    Sistem penilaian kinerja pegawai negeri yang menitik-beratkan pada proses (process oriented) dan hasil kerja akhir (result oriented) perlu dikembangkan. Untuk meningkatkan budaya kerja dan motivasi kerjanya, bagi pegawai negeri yang berprestasi perlu diber insentif.




Pencegahan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
a.    Salah satu upaya memberantas korupsi adalah dengan memberi hak kepada masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap informasi. Perlu dibangun sistem dimana masyarakat (termasuk media) diberikan hak meminta segala informasi sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
b.    Isu mengenai public awareness atau kesadaran dan kepedulian publik terhadap bahaya korupsi dan isu pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu bagian penting upaya pemberantasan korupsi. Salah satu cara meningkatkan public awareness adalah dengan melakukan kampanye tentang bahaya korupsi.
c.    Menyediakan sarana untuk melaporkan kasus korupsi. Misalnya melalui telepon, surat, faksimili (fax), atau internet.
d.    Di beberapa negara pasal mengenai ‘fitnah’ dan ‘pencemaran nama baik’ tidak dapat diberlakukan untuk mereka yang melaporkan kasus korupsi, dengan pemikiran bahwa bahaya korupsi lebih besar daripada kepentingan individu.
e.    Pers yang bebas adalah salah satu pilar demokrasi. Semakin banyak informasi yang diterima masyarakat, semakin paham mereka akan bahaya korupsi
f.     Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau NGOs baik tingkat lokal maupun internasional juga memiliki peran penting untuk mencegah dan memberantas korupsi. Sejak era Reformasi, LSM baru yang bergerak di bidang Anti Korupsi banyak bermunculan. LSM memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan atas perilaku pejabat publik. Contoh LSM lokal adal ICS (Indonesian Corruption Watch).
g.    Cara lain untuk mencegah dan memberantas korupsi adalah dengan menggunakan perangkat electronic surveillance. Alat ini digunakan untuk mengetahui dan mengumpulkan data dengan menggunakan peralatan elektronik yang dipasang di tempat-tempat tertentu. Misalnya kamera video (CCTV).
h.    Melakukan tekanan sosial dengan menayangkan foto dan menyebarkan data para buronan tindak pidana korupsi yang putusan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.







            3.3.2. Upaya Penindakan (Kuratif)
Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan diberikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melakukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuangan negara Rp 10 milyar lebih (2004).
Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.
Menetapkan seorang Bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar (2004).
Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).

3.3.3. Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
1. Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
2. Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
3. Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
4. Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan pemerintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.



3.3.4. Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW lahir di Jakarta pada tgl 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang menghendaki pemerintahan pasca-Soeharto yg bebas korupsi.
Transparency International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba sekarang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia, disusul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005, Indonesia berada di posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan Usbekistan, serta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia adalah negara terbebas dari korupsi.
















BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

4.1. Kesimpulan        
Korupsi merupakan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau sebuah korporasi), yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan atau prekonomian negara, yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat. Korupsi berakibat sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik dalam aspek kehidupan sosial, politik, birokrasi, ekonomi, dan individu. Tindakan-tindakan korupsi merupakan bentuk penyelewengan dari butir-butir Pancasila. Beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara lain: upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa, dan upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
            Dukungan terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan satu instrumen hukum yaitu Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berbagai peraturan perundang-undangan atau instrumen hukum lain perlu dikembangkan. Perlu peraturan perundang-undangan yang mendukung pemberantasan korupsi yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Money Laundering atau pencucian uang. Untuk melindungi saksi dan korban tindak pidana korupsi, perlu instrumen hukum berupa Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Untuk memberdayakan pers, perlu UU yang mengatur pers yang bebas. Perlu mekanisme untuk mengatur masyarakat yang akan melaporkan tindak pidana korupsi dan penggunaan elektronic surveillance agar tidak melanggar privacy seseorang. Hak warganegara untuk secara bebas menyatakan pendapatnya juga perlu diatur. Selain itu, untuk mendukung pemerintahan yang bersih, perlu instrumen kode etik yang ditujukan kepada semua pejabat publik, baik pejabat eksekutif, legislatif, maupun code of conduct bagi aparat lembaga peradilan (kepolisian, kejaksaan, dan peradilan).






4.2. Saran
pemberantasan korupsi agar diketahui capaian yang telah dilakukan. Melalui pemantauan dan evaluasi dapat dilihat strategi atau program yang sukses dan gagal. Program yang sukses sebaiknya silanjutkan, sementara yang gagal dicari penyebabnya.
2.    sebagai salah satu pilar bangsa, pancasila yang berarti lima sila atau lima prinsif dasar mengandung nilai – nilai yang visioner dan universal, yang dapat dihgunakan untuk mewujudkan tujuan kita mencapai sebagaimana di amanatkan dalam pembukaan UUD 1945
3.    Korupsi di indonesia telah merupakan kejahatan yang luar biasa yang menjangkau semua lembaga negara, baik eksekutif, legislative dan juga yudikatif, karena pelaku koruptif para oknum penjabatnya baik pusat maupun didaerah yang cenderung tidak taat asas dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya. Untuk itu perunya sosialisasi dan diseminasi yang meluas dan intensif kepada semua elemen bangsa untuk senantiasa memahami dan mengamalkan secara nuata dan istiqomah. Nilai-nilai pancasila baik melalui peningkatan kualitas, pengamalan ajaan agama, dan kepercayaan yang di anutnya, memberikan contoh keteladan hidup yang baik.
4.    Pola hidup sederhana yang peduli tehadap sesama berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan yang univeral maka dapat dipastikan upaya penanggulangan korupsi secara permanen dan berkelanjutan baik yang bersifat penjegahan pemberantasan denga penuh optimis dapat diwujudkan secara optimal.
5.    memberantas dan membasmi korupsi ini bukan hanya sekedar menggiatkan pemeriksaan, penyelidikan, dan penangkapan koruptor. Upaya pemberantasan koruptor juga bukan sekedar dengan menggiatkan kampanye peningkatan nilai-nilai moral seseorang. Namun upaya pemberantasan korupsi harus secara mendalam menutup akar dan penyebabnya. Semoga negara kita di mas mendatang dapat segera bebas dari korupsi, Amiin.








DAFTAR PUSTAKA

Dr. Mansyur Semma, 2008. Negara Dan Korupsi. Jakarta. Yayasan Obor Indonesia

Bibit S. Rianto (BRS Wisnuwardhana) dan Nurlis E. Meuko, 2009. Koruptor Go To Hell Mengupas Anatomi Korupsi di Indonesia. Jakarta. Hikmah (PT Mizan Publika)

Klitgaard, Robert, 2005. Membasmi Korupsi. Jakarta. Yayasan Obor Indonesia.

Buku Kompas, 2010. Rindu Pancasila. Jakarta. PT kompasMedia Nusantara

UU RI N0. 12 Tahun 2001. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bandung Citra Umbara




Komentar

Postingan populer dari blog ini

FROZEN 2 PUTRA

Forum Diskusi Umum Ormawa STMIK Rosma Karawang